MOJOKERTO – Akhmad Sukariyanto, 29, warga Dusun Mengungkung, Desa Simbaringin, Kecamatan Kuotorejo, Kabupaten Mojokerto meringkuk di penjara Rabu (16/2).
Dia ditangkap Unitreskrim Polsek Kutorejo lantaran terbukti mencuri satu unit handphone milik tetangganya sendiri, Royya Hamidah. Kasubbaghumas Polres Mojokerto, AKP Sutarto mengatakan, penangkapan tersangka ini berdasarakan hasil penyelidikan dalam dua minggu terakhir.
Hal itu setelah petugas menerima laporan korban, Royya, warga Dusun Mengungkung, Desa Simbaringin, Kuotorejo, Minggu lalu (5/2). Korban mengaku kehilangan handphone yang sebelumnya ditaruh di ruang tengah rumahnya.
’’Saat itu, korban masih dalam posisi tidur. Saat bangun sekitar jam 04.00, korban tiba-tiba kaget karena handphone-nya hilang,’’ ungkap Sutarto. Berdasarkan laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan.
Beruntung, dalam proses penyelidikan, nomor perdana dalam handphone masih aktif. ’’Tidak butuh waktu lama, bersama barang bukti, tersangka kami tangkap di rumahnya,’’ tuturnya. Modus pencuriannya tidak berbeda dengan pelaku lain.
Pelaku lebih dulu merusak kunci pintu rumah korban. Dari situ dia kemudian masuk ke ruang tengah dan mencuri handphone. Menurut Sutarto, terungkapnya tersangka ini sejatinya setelah petugas mendapat petunjuk dari perempuan berinisial SY, warga Desa Pandan, Pacet.
Sebelumnya, SY sempat menerima telepon dari korban. ’’Jadi, saat korban telepon ke nomor yang hilang itu, kebetulan diangkat SY. Dan nomor itu katanya didapat dari pelaku,’’ ungkapnya.
Nah, bermodalkan keterangan SY yang diduga pacar pelaku, petugas lalu menangkap pelaku di rumahnya. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar