Senin, 06 Maret 2017

Edarkan Sabu,Satu Pemudah Asal Jombang Di Kos-Kosan Sooko


Mojokerto | Rahmaf Fadli alias MAMBO (25) Pemuda asal Desa Gambiran Jombang, aAkhirnya harus mendekam di penjara, setelah dirinya tertangkap Polsek Sooko, Mojokerto, mengedarkan Narkoba Jenis Sabu.


AKP Sutarto, Kasubbag Humas Polres Mojokerto mengatakan, penangkapan pelaku kali ini berawal dari laporan Masyarakat yang megetahuni Adanya peredaran Narkoba Di wilaya Sooko. "Setelah mendapat laporan, sekitar pukul 8 malam (Jumat, 3/3), Polisi langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan," tuturnya.

Lebih lanjut, kata Sutarto, tersangka berhasil dibekuk petugas di sebuah kos-kosan Di Desa Sooko, dengan barang bukti Berupa 7 paket shabu kemasan plastik klip yang siap diedarkan, dua bendel plastik klip, timbangan digital, serta satu unit HP yang di gunakan untuk transaksi.

Akibat perbuatannya, pelaku terjerat pasal 114 KUHP undang undang Tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.(fad/fan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar